Pelarangan Ekspor Timah Harus Bertahap dan Wajib Seiring Pertumbuhan Industri Hilir

28-11-2022 / KOMISI VII
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat RDPU Komisi VII DPR RI dengan Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Foto: Oji/Man

 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan Komisi VII bersama Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia bersepakat agar pembatasan/pelarangan ekspor timah murni batangan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan upaya menumbuhkan industri hilir timah dengan rentan waktu dan target yang lebih terukur.

 

Hal ini disampaikan Sugeng sebagaimana termaktub dalam catatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia dalam rangka pembahasan terkait kesiapan dalam menghadapi pelarangan ekspor timah, yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

 

“Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia agar proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

 

Selain itu, Sugeng menuturkan bahwa Komisi VII DPR RI dapat memahami beberapa poin usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pertimahan dari  hulu ke hilir antara lain dengan membuat regulasi dan tata niaga pertimahan yang terintegrasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang ramah investasi.

 

Tak hanya itu, Komisi VII dapat memahami beberapa poin usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pertimahan dari hulu ke hilir dengan memberikan insentif (fiskal, finansial, infrastruktur, dan lain-lain) bagi pengembangan industri hilir dalam negeri, menghentikan impor produk hilir timah untuk kebutuhan dalam negeri serta evaluasi pengenaan PPN dan Bea Masuk atas pembelian bahan baku timah/produk hilir di dalam negeri. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...